JAKARTA, GANLOP.COM – Alat kesehatan merupakan “atribut”
penting untuk menunjang pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai standar,
namun saat ini industri alat kesehatan sedang dihadapkan pada urgensi.
Hal ini disampaikan Gakeslab Indonesia dalam Press
Conference Musyawarah Nasional VII bertemakan “Gakeslab Menjawab Tantangan
Dunia Usaha Alkes dengan Menjadi Profesional Berintegritas” di Jakarta, Kamis
(29/8).
Ketua Dewan Penasehat Gakeslab DKI Jakarta dan Banten Surya
Gunawan Widjaja mengatakan masih banyak kelemahan dalam kebijakan dan tata
kelola alat kesehatan yang berdampak masif bagi bisnis alat kesehatan.
“Berdasarkan peraturan UU Kesehatan No. 36/2009, penyedia
alat kesehatan memiliki kewajiban untuk menyediakan alkes yang aman, bermutu,
dan berkinerja. Adapun, beberapa kondisi, seperti semakin ditekannya anggaran
Pusat dan Daerah untuk dana alat kesehatan, penetapan harga di e-katalog yang
sangat rendah, apalagi dengan turun tayangnya e-katalog selama bulan Agustus
ini, serta keterlambatan pembayaran dari fasilitas pelayanan kesehatan
(fasyankes) mempersulit penyedia untuk tetap berbisnis dengan beretika dan
melaksanakan kewajibannya tersebut”.
Surya menambahkan kondisi tersebut mendorong persaingan yang
tidak sehat di antara penyedia alat kesehatan akibat semakin minimnya margin
keuntungan yang diperoleh. “Penyedia alat kesehatan dibebankan Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) yang besarannya mencapai 20%-30%, sehingga kami harus
memiliki modal setidaknya 120%-130% persen untuk membiayai pesanan dari
e-katalog. Ditambah, banyak fasyankes yang masih menunggak pembayaran dengan
alasan dana BPJS atau Pusat yang belum cair, termasuk pesanan di tahun
2017-2018. Resiko yang harus ditanggung penyedia alat kesehatan sangat tidak
manusiawi,” ujar Surya.
Menanggapi pembayaran alat kesehatan yang tidak tepat waktu,
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, SH mengungkapkan
pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih terus diancam oleh
defisit pembiayaan yang mengakibatkan ekosistem JKN terganggu, salah satunya
penyedia alat kesehatan.
“Saat ini, industri alat kesehatan “tersandera” oleh defisit
JKN. Fasyankes, seperti Rumah Sakit (RS), mensyaratkan pembayaran alat
kesehatan ketika BPJS Kesehatan telah membayarkan utang klaimnya. Disini Supply
Chain Financing (SCF) dapat menjadi solusi, yaitu perbankan memberikan
pembiayaan ke RS untuk menjamin operasionalisasi RS, termasuk membayar
kewajiban-kewajiban RS kepada pihak ketiga, seperti penyedia alat kesehatan.
Untuk memastikan instrument SCF berjalan dengan baik, tentunya peran Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat dibutuhkan agar seluruh
perbankan mau mendukung SCF dan memberikan kemudahan proses dan bunga pinjaman
kepada RS. Serta, untuk memastikan agar pembiayaan tersebut teralokasikan
dengan baik, BI dan OJK dapat mengatur skema pengalokasian pembiayaan
pembayaran kepada pihak ketiga, seperti ke penyedia alat kesehatan.”
Sementara itu, menanggapi persaingan yang tidak sehat di
antara penyedia alat kesehatan, Timboel menambahkan pentingnya peran Gakeslab
dalam menegakkan kode etik mengingat industrinya yang berkaitan erat dengan
sisi kemanusiaan.
“Penyaluran alat kesehatan yang aman dan berkualitas harus
terus menjadi prioritas penyedia alat kesehatan. Jangan sampai terpancing
melakukan praktik yang tidak beretika karena hanya akan menimbulkan masalah
hukum apabila alat kesehatan yang disalurkan tidak memenuhi kriteria. Kuncinya
adalah meningkatkan daya tawar dengan praktik yang beretika, bukan justru
mengesampingkan kualitas alat kesehatan untuk mengkompensasi harga murah.
Gakeslab sebagai asosiasi juga harus berbenah diri secara internal demi
membangun praktik bisnis yang sehat dan memberikan pelayanan kesehatan yang
bermanfaat”.
Ketua Umum Gakeslab Indonesia Drs. H. Sugihadi, HW, MM
mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan Gakeslab dalam membina anggotanya
agar tetap Profesional dan Berintegritas menghadapi beragam tantangan yang ada.
“Kami rutin mengadakan pelatihan Cara Distribusi Alat
Kesehatan Yang Baik (CDAKB) sebagai standar yang wajib diterapkan oleh semua
Distributor Alat Kesehatan (DAK) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 4
Tahun 2014. Gakeslab juga tengah bekerja sama dengan pihak profesional untuk
membuat terobosan marketplace alat kesehatan, yakni Laman Alkes PINTAR (Pasti,
Informatif, dan Transparan) dengan fitur unggulan, seperti jenis produk yang lebih
banyak dan pengembangan fitur pembiayaan. Sebagai permulaan, laman akan
diprioritaskan untuk pengadaan di fasyankes swasta, tetapi terbuka untuk
digunakan oleh fasyankes pemerintah dan bahkan dapat diadopsi oleh pemerintah
setiap saat.”